SIANTAR | - METROINVESTIGASI.COM -
Pada saat Personil Sat.Narkoba Polres Pematang Siantar, melaksanakan Razia Gerebek Kampung Narkoba ( GKN ) di Jl.Sudirman Kel.Proklamasi kec.Siantar Barat, kota Pematang siantar, Pada hari Kamis ( 11/08/2022 ) sekira pukul 16.30 Wib
Tepatnya di dalam kamar G Kost kelapa dua, dan pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar kost G tersebut ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama DANIL, 35Thn, Lk, Jl.sei kipas Lk II Desa Sendang Sari kec.kota kisaran Barat kab.Asahan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 ( satu ) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 ( satu ) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibalut tissue, uang sebesar Rp.500,000,- ( lima ratus ribu rupiah ), 1 ( satu ) unit handphone merk Oppo, 1 ( satu ) unit speaker yang didalamnya ada kertas warna coklat berisi 2 ( dua ) unit timbangan digital, 6 ( enam ) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 ( satu ) buah plastik klip berisi 9 ( sembilan ) butir warna biru narkotika diduga jenis Extacy, dan 1 ( satu ) bungkus plastik klip kosong, adapun berat brutto keseluruhan Shabu yang ditemukan yaitu 30.03. gram dan diduga Extacy yaitu 3,28 gram.
Lalu setelah di interogasi DANIL mengaku ada memberikan Shabu kepada temannya di daerah Jl.Asahan Desa Pematang Asilom kec.Gunung Malela kab.Simalungun, lalu personil sat.narkoba melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.
Ketika sampai di lokasi DANIL menunjukkan sebuah rumah, kemudian sekira pukul 22.50 wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di dalam kamar rumah tersebut, yang kemudian mengaku bernama RIZKI SYARIZAL, 26 Thn, Lk, Jl.Asahan Huta II Desa Pematang Asilom kec.Gunung Malela, kab.Simalungun, lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 ( satu ) buah plastik klip berisi 11 ( sebelas ) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,96 gram, 2 ( dua ) buah sendok terbuat dari pipet, 1 ( satu ) unit handphone merk Oppo dan 1 ( satu ) buah notes, saat di interogasi keduanya mengakui kepemilikan Shabu tersebut yang diperoleh DANIL DARI E, lalu dilanjutkan pengembangan namun tidak ditemukan.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat.Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
[ Misno Lubis ]