SIANTAR | - METROINVESTIGASI.COM -
Pada hari Jumat, (12/08/2022) sekira pukul 20.30 wib, Personil Sat narkoba polres pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jl.SM.Raja Kel.Bah kapul kec. SIANTAR Sitalasari, kota Pematang siantar tepatnya di simpang Handayani.
Kemudian personil Sat narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21.00 wib, Personil tiba dialamat yang di informasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan dan langsung ditangkap, yang diketahui bernama RIYAN SYAH PRAYOGA, 24Thn, Lk, Jl.Karya Wisata Gh.johor Sapta Marga Kel.Gedung Johor kec.Medan Johor kotamadya Medan, serta jl.Tunut Nagori Bosar kec.Panombeian Panei kabupaten Simalungun dan saat ditangkap ianya sempat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,31 gram, lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat.
Ketika dilakukan interogasi dan ianya mengaku mendapat kan narkotika tersebut dari ALI WARDANA, 33Thn, Lk, Huta Sidorejo II Nagori Bosar kec.Panombean Panei kabupaten Simalungun
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 22.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap ALI WARDANA dirumahnya di Huta Sidorejo II Nagori Bosar kec.Panombean Panei kabupaten Simalungun, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan uang sebanyak Rp.201
000,- (dua ratus satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1(satu) buah plastik merk Sensi yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, saat ALI WARDANA di interogasi mengakui kepemilikan Shabu tersebut yang diperoleh dari C dan dilakukan pengembangan namun tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa kekantor Sat narkoba polres pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
[ Misno Lubis ]