Medan - Metroinvestigasi.com
Meski usia sudah mencapai lebih dari setengah abat atau tepatnya sudah berusia 72 tahun, Amintas Simanungklit dituntut untuk harus tetap bekerja oleh Koperasi Inti Kimia walau pun Amintas Simanungkalit telah bekerja lebih dari 27 tahun di Koperasi Inti Kimia. Bukan hanya itu saja, selama bekerja lebih dari 27 tahun di Koperasi Inti Kimia Amintas Simanungkalit saat bekerja tidak pernah diberikan sekali pun dibekali dengan alat keselamatan kerja.
Dan tidak cukup sampai disitu saja, sejak awal bekerja pada tahun 1995 lalu, sampai saat ini yang sudah lebih dari 27 tahun bekerja di Koperasi Inti Kimia, upah kerja Amintas Simanungkalit yang diterimanya tidak sesuai dengan ketetepan upah kerja yang semestinya, bukan itu saja, Amintas Simanungkalit sejak awal bekerja tidak pernah sekali pun didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan oleh pihak Koperasi Inti Kimia.
Dengan semua yang dialami dan dirasakan oleh Amintas Simanungkalit yang telah bekerja dan mengabdian lebih dari 27 tahun di Koperasi Inti Kimia, akhirnya Amintas Simanungkalit terpaksa harus berujung melaporkan pimpinannya demi menuntut hak-haknya.
Pria renta berusia 72 tahun yng merupakan penduduk Jalan Pantai Timur, Pasar I, Gang Aman, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, tersebut merasa terzolimi, sehingga terpksa harus melaporkan pimpinan tempat dirinya bekerja ke Dinas Tenagakerja demi mendapatkan hak-haknya yang selama ini tidak pernah diberikan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Dikisahkannya, Amintas Simanungkalit bekerja kepada Ayau alias Jawaris (pemilik tempatnya bekerja) sejak tahun 1995 di Toko Kimia yang berada di Jalan FL. Tobing dengan upah Rp 1 juta per bulan.
Kemudian setelah beberapa tahun bekerja usaha itu pun semkin maju dan semangkin berkembang pesat, sehingga Jawaris pun mampu membeli lahan tak jauh dari Toko itu dan membangun Ruko tersebut. Lalu Ruko tersebut dijadikan Toko dengan nama Koperasi Pengrajin Inti Kimia.
Seiring waktu, usaha tempat Amintas Simanungkalit bekerja semangkin berkembang, hingga membuka cabang di Jalan Sutomo serta memiliki gudang kimia di Jalan Metal, No.150, Medan dan hingga kini, usaha tersebut menjual barang berupa Boraks, Formalin, Nitric Acid, Fosforic, Asam Sulfat, Caustic Soda, Tawas, serta menjual hasil racikan sendiri seperti sampo mobil, karbol, sabun colek, rinso cair, pengkilat ban, tepol dan desinfektan, dll.
Sementara untuk mengolah semua produk racikan itu, Jawaris mempercayakannya kepada Amintas Simanungkalit. Sementara dalam proses pengerjaan, Amintas Simanungkali sama sekali tidak pernah dibekali dengan alat keselamatan bekerja.
Keuntungan dari hasil racikan bahan kimia ini cukup besar. Keuntungan semakin berlipat ganda pada masa pandemic Covid-19. Sebab mereka tidak hanya sekedar menyediakan bahan dasar pembuatan sanitaiser.
Sekitar tahun 2013, Amintas Simanungkalit bahkan pernah diamankan Poldasu terkait penjualan bahan kimia HCI. Dirinya baru dibebaskan sehari kemudian setelah dijamini oleh pengusaha lain.
Sejak tiga tahun terakhir, upah Amintas akhirnya dinaikkan menjadi Rp 2,6 juta. Namun itu sebenarnya tidak sesuai, mengingat sejak mulai bekerja hingga kini dirinya sama sekali tidak pernah didaftarkan ke BPJS kesehatan dan Tenagakerja.
Ketika memasuki usia 66 tahun, Amintas telah menyampaikan permohonan untuk pensiun, namun permintaannya ditolak oleh sang pemilik. Setelah itu, baru-baru ini, Amintas Simanungkalit kembali mengajukan permintaan untuk pensiun, namun lagi-lagi, permintaannya diabaikan oleh sang pemilik.
Jadi dengan diabaikan dan tidak diresponnya permintaan Amintas Simanungkalit untuk Pensiun oleh pimpinan tempatnya bekerja, kuat dugaan agar tempatnya bekerja untuk menghindari pemberian pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Bergerak dari itu, Amintas akhirnya memutuskan untuk melaporkan bos Inti Kimia ke Dinas Tenaga Kerja Medan, dengan didampingi kuasa hukum dari LSM Perintis.
Tidak hanya ke Dinas Tenaga Kerja Medan, laporan juga dilayangkan kepada Unit Pengawas Tenagakerja Sumut, DPRD Medan, DPRD Sumut. Semua ini demi memperjuangkan hak-hak dari Amintas Simanungkalit selaku karyawan dari Koperasi Inti Kimia.
Semua itu dilakukan lantaran Amintas Simanungkalit tidak ingin bernasib seperti anak pertamanya, Edward Ricard Hasudungan Simanungkalit, yang juga bekerja di Inti Kimia. Dimana, ketika anaknya meninggal dunia pada tahun 2018, istri Edward hanya diberikan Rp 3 juta sebagai uang duka meski telah bekerja selama 20 tahun, bahkan THR untuk tahun 2018 pun tidak diberikan.
Hal serupa juga diterima beberapa pihak keluarga karyawan lain yang meninggal dunia dalam masa kerja. Bercermin dari situ, Amintas takut pengabdiannya dihargai serupa oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Berdasarkan wawancara dan investigasi LSM Perintis, Inti Kimia harusnya mendaftar seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan.
Persoalan lainnya, walau pun usahanya sudah semakin besar dan maju, nmun usaha kimia itu, masih tetap menggunakan nama koperasi, padahal telah mempekerjakan puluhan orang. Selain itu, Izin usaha pun patut dipertanyakan lantaran melakukan praktek penyimpanan bahan kimia dan memperjual belikannya.
Terkait penangkapan Amintas, patut dicurigai telah terjadi penggelapan pajak. Sebab usaha seakan bersifat keci-kecilan ternyata besar-besaran. Itu tergambar dari bentuk usaha serta banyaknya cabang usaha.
"Dengan mempekerjakan seseorang dalam usia lanjut dengan kondisi kesehatan sudah lemas, juga jelas telah melanggar HAM. Mencermati kasus ini dan hasil investigasi terhadap Inti Kimia, maka kami menduga telah terjadi pelanggaran perundang-undangan,” sebut ketua LSM Perintis, Hendra Silitonga, ketika ditemui wartawan di kantor Unit Pengawas Tenagakerja Sumut Jalan Wiliem Iskandar, Medan, Kamis (21/7/2022) kemarin usai mengikuti jadwal mediasi pertama yang tak dihadiri pihak Inti Kimia.
Ditambahkan Hendra didampingi tim hukumnya serta anggota, M. Situmeang dan Simarmata, dugaan perundang-udangan yang telah dilanggar yakni UU NO. 13 Tahun 2003 JO UU NO 11 tahun 2020 tentang cipta kerja; UU NO. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industri; UU NO 40 tahun 2004 tentang system jaminan sosial nasional; UU NO 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaran jaminan sosial; PP NO 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja (Pasal 36).
Hendra kembali menyinggung perihal usaha berlabel koperasi tersebut, " Jika memang usaha itu koperasi, harusnya ada Rapat Anggaran Tahunan serta ada pembagian hasil usaha bagi anggotanya." ungkap Hendra.
Reporter : Nanda.
Redaktur : S. Siregar.