Polsek Medan Tuntungan Tangkap Diduga Pelaku Penganiayaan.


Tuntungan - Metroinvestigasi.com


Unit Reskrim Medan Tuntungan,berhasil menangkap seorang pria an. Roy Pandy Aritonang (21) warga Desa Dolok Pantis, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap teman wanitanya Elsa Oktavia br Simanungkalit (21) warga Jalan jati Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan dan membenarkan adanya penangkapan itu. Pelaku ini ditangkap dirumah kost-kostan nya.

"Iya, pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap korban an Elsa Br Simanungkalit," kata Iptu Christin Malahayati Simanjuntak kepada wartawan , Selasa (04/07/2022).

Lanjut Dikatakan Iptu Christin, pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban setelah menghubungi korban agar datang ke kostnya, karena mencurigai bahwa korban ada berpacaran dengan lelaki yang lain dan korban membantahnya sehingga pelaku emosi lalu memukul bagian wajah korban, lengan, kaki dan rusuk secara berulang-ulang dengan menggunakan kepalanya di tinju pelaku yang mengakibatkan luka memar ditubuh korban, tidak cukup disitu saja pelaku juga mengambil kabel charger HP miliknya dan melilitkannya kebagian leher korban sehingga menimbulkan luka memar di leher korban.

"Jadi, insiden itu terjadi pada hari Kamis, 23 Juni 2022 sore, sekitar Pukul 15.00 wib kemarin,," kata Iptu Christin.

Menurut Kapolsek Medan Tuntungan, saat ini pelaku sudah diamankan team unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini kami persangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Polsek Medan Tuntungan.


Reporter : H. Sirait.
Redaktur : S. Siregar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama