Pelaku Pembunuhan korban ROSIDA DAMANIK Menyerahkan Diri KePolsek Siantar Martoba


SIANTAR II METROINVESTIGASI.COM -

Pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 pukul 13.00 WIB di jalan sibatubatu pemandian Pulau batu (Pulbat) Kel. Bahsorma kec. Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar. Telah terjadi Pembunuhan dengan korban yang bernama ROSIDA DAMANIK, 28Thn, PR, khatolik, jln.Bangun Raya, kec.Raya kahean, kabupaten Simalungun, yang dilaporkan oleh GIXSON RUMAPEA,  42Thn, LK,  Pekerjaan. Polri, khatolik, alamat Aspol, kota Pematangsiantar

Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/A/571/VII/2022/SPKT/Polres Pematangsiantar/ tanggal 11 Juli 2022

Adapun saksi-saksi  yang bernama TK.SIMANJUNTAK, 49Thn, Pekerjaan.Polri, LK, Kristen, jln.Medan GG.mesjid, kota Pematangsiantar

Dengan tersangka yang bernama LIHARMANSYAH SARAGIH, 27Thn, Lk, Pekerjaan : Wiraswasta, Jl. Pdt. Wismar Saragih kel. Tanjung pinggir kec. Siantar martoba kota Pematangsiantar

Sebelum terjadi Pembunuhan,  Pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 03.30 wib, pelaku LIHARMANSYAH SARAGIH melihat korban ROSIDA DAMANIK ada menerima tamu seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam kamar kos korban yang berada di Jl. Rondahaim Kel. Tanjung pinggir kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar yang mana pelaku dengan korban berhubungan pacaran selama 1 (satu) lebih.

Adapun pelaku mengetahui tentang perbuatan korban ada menerima tamu laki-laki masuk ke dalam kamarnya karena kamar pelaku berada satu dinding yang mana pelaku sedang tidur-tiduran di kamar kos-kosannya dan sehingga pelaku ada mendengarkan suara ngos-ngosan dan suara mendesah antara korban dan laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut. Maka mendengarkan suara-suara tersebut, pelakupun tidak bisa tidur dan hanya bisa menangis dan merenung di dalam kamarnya. Pada pukul 11.30 wib, korban dan laki-laki tersebut pun keluar dari kamar kos-kosan milik korban menuju sebuah kedai di seberang jalan untuk mengambil Spd. Motor milik laki-laki tersebut.

Kemudian korban dan laki-laki tersebut bersama-sama pergi sarapan pagi. Pada pukul 12.00 wib, korban dan laki-laki tersebut kembali ke kos-kosan guna mengantar korban sedangkan laki-laki tersebut langsung meninggalkan kos-kosan.

Kemudian pelaku dan korban bertemu di kos-kosan tersebut lalu korban ada mengajak pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulau batu (Pulbat) di Jl. Sibatu-batu Kel. Basorma kec. Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar. Atas ajakan korban, maka pelaku pun memauinya sehingga pelaku ada mempersiapkan sebuah tas yang berisikan baju, celana, sabun dan handuk. Namun di dalam tas tersebut sudah ada pisau cutter yang sudah lama berada di dalam tas tersebut. Pada pukul 12.30 wib, pelaku bersama korban berangkat menuju ke Pulau batu untuk mandi-mandi dengan menumpang angkutan umum yang tidak diketahui nomor dan merknya. Pada pukul 13.00 wib, korban dan pelaku tiba di permandian pulau batu (Pulbat) yang berada di Jl. Sibatubatu Kel. Basorma kec. Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar.

Dari tempat mereka turun, korban dan pelaku berjalan kaki selama 30 (tiga puluh) menit hingga sampai ke TKP. Setelah tiba di TKP, pelaku berkata kepada korban : “kamu bilang sayang sama ku, kamu bilang mau menikah sama ku”, namun korban diam sebentar lalu menjawab :”bukan kamu yang mengatur saya, lucu kali kau”, lalu korban memaki-maki pelaku dengan mengatakan :”kontol kau, bujangenam, babi kau, anjing kau” seraya menampar kepala pelaku yang mana posisi pelaku pada saat itu dalam keadaan jongkok sedangkan korban dalam keadaan berdiri berhadapan.

Selanjutnya pelaku berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya, dan dibalas oleh korban kembali menjambak rambut pelaku. Dan ketika pelaku menjambak korban, korban ada menggigit jempol jari sebelah kanan pelaku. Dan setelah gigitan terlepas, pelaku langsung mencekik leher bagian depan korban dengan menggunakan kedua tangannya. Hingga kondisi korban dalam keadaan lemas lalu korban jatuh di atas tanah dalam posisi terlentang, selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tas milik pelaku lalu menyayat leher bagian depan korban sebanyak 3 (tiga) kali hingga pisau cutter menjadi patah. Selanjutnya pelaku membuka baju korban dan menyumpal mulut korban dengan menggunakan ranting kayu hingga baju korban dan kayu tersebut masuk ke dalam mulut korban, kemudian pelaku mengambil 2 (dua) batang ranting kayu dan memasukkan ranting kayu tersebut ke kedua lubang hidung korban.

Selanjutnya pelaku membuka celana panjang dan celana dalam korban. Selanjutnya Kembali pelaku mengambil 2 (dua) batang ranting kayu dan menusukkan nya ke dalam lubang vagina korban. Dan setelah pelaku melihat korban tidak bernyawa lalu pelaku menutupi korban dengan menggunakan daun-daunan hingga tidak kelihatan namun kaki sebelah kanan korban nampak kelihatan sedikit. Pada pukul 14.00 wib, pelaku meninggalkan tempat kejadian menuju ke Ramayana Kota Pematangsiantar dengan menggunakan angkutan umum. Dan setelah dari Ramayana, pada pukul 15.00 wib, pelaku pergi menuju pasar Parluasan kota Pematangsiantar dengan menggunakan angkutan umum. Pada pukul 18.00 wib, pelaku kembali ke Ramayana dengan menggunakan angkutan umum.

kemudian pelaku kembali Pasar Parluasan dan makan malam di sebuah rumah makan di parluasan. Dan setelah pelaku makan malam, pelaku merenung dan menyesali perbuatannya serta merasa bersalah. Pada pukul 23.00 wib, pelaku menuju Polsek Siantar Martoba dan menceritakan semua perbuatannya kepada Personel Spk Polsek Aiptu TK. Simanjuntak. Selanjutnya Aiptu TK. Simanjuntak melaporkan kepada Kapolsek Siantar Martoba AKP MS. Ritonga ,SH, MH dan selanjutnya Kapolsek siantar Martoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Pasal yang dapat menjerat pelaku yaitu *Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Penganiayaan menjadikan mati orangnya* sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana

Pada hari Senin, ( 11 Juli 2022 ) sekira pukul. 00.30 Wib,  Kasat Reskrim AKP BANUARA MANURUNG, SH melakukan Penangkapan, dan memimpin cek, olah TKP bersama unit INAFIS dan anggota Reskrim Polres Pematangsiantar dan anggota unit Polsek Siantar Martoba, serta mengumpulkan barang bukti :1. 1 (Satu) buah tas yang berisikan baju, celana, sabun dan handuk.2. Baju korban.3. 4 (empat) buah ranting kayu. Selanjutnya membawa korban ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan Autopsi ke rumah sakit Bhayangkara Medan.

Saat tersangka diinterogasi Penyelidik mengatakan bahwa motif pembunuhan itu terjadi karena ” Pelaku merasa dikhianati oleh korban, sehingga Pelaku dendam dan sakit hati kepada korban,” terangnya

Sedangkan tersangka sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pematangsiantar.

[ Misno Lubis ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama