Medan - Metroinvestigasi.com
Kapolsek Medan Area diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas penyidikan dalam perkara pengeroyokan terhadap A (38) dengan Laporan Pengaduan Nomor : LP/ B / 532 / VII / 2022 / POLSEK MEDAN AREA / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT pada hari Kamis, Tanggal 07 Juli 2022 , kasus Pengeroyokan yang terjadi pada hari Rabu (6/7/2022) sekira pukul 22 10 Wib, di Komplek Asia Mega Mas Blok N Kelurahan Sukaramai 2 Kecamatan Medan Denai.
Pelaku Pengeroyokan yang sudah di tetapkan tersangka oleh Polsek Medan Area yang berinisial T, C, dan dua orang lagi laki laki dewasa di ketahui seseorangnya an.M dan 1 orang lagi tidak di ketahui nama panggilannya.
Korban Pengeroyokan Inisial A didampingi Advokat Aliyus Laia S.H, dan Agustinus Ndruru S.H bersama Ketua Tim Investigasi LBH HAPI Sumut bung Edison Gulo mengatakan dirinya kecewa terhadap ketidak profesional Kapolsek Medan Area karena cara memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku pengeroyokan dengan suara keras di halaman Polsek Medan Area sehingga di dengar keluarga tersangka sehingga di duga pelaku melarikan diri
"Kita menganggap cara Kapolsek Medan Area tidak Profesional dengan menyuruh jajarannya menangkap pelaku dengan suara keras dan terdengar keluarga tersangka sehingga di duga pelaku melarikan diri" ungkapnya
Lanjut Aliyus berharap Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan memberikan atensi terhadap kasus pengeroyokan ini sehingga pelaku yang melarikan diri dapat diamankan oleh pihak kepolisian
"Kita mohon atensi Bapak Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan agar mengamankan pelaku pengeroyokan karena klien kami merasa resah karena pelaku masih berkeliaran diluar sana" ujarnya
Agustinus Ndruru S.H berharap Tersangka yang sudah diamankan yang saat ini mengaku dalam keadaan sakit bisa membuktikan dirinya sakit, karena pernah kejadian Tersangka pernah membawa anak tapi bukan anaknya untuk jaminan penangguhan penahanan
"Kalau perlu dilakukan audit penyidikan terkait kasus pengeroyokan ini, karena nampaknya banyak kejanggalan dan tak profesioanal yang di lakukan Kapolsek Medan Area sehingga merugikan klien kami, dan tersangka saat ini mengaku sakit, kita harus pastikan tersangka benar benar sakit" paparnya
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin S.H, mengatakan agar awak media menghubungi Kanit Reskrim.
"Silahkan hub kanit reskrim kami ya, kami sudah arahkan silahkan, Kamis (21/07/2022)" ungkapnya
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Philip Purba mengatakan bahwa sesuai petunjuk dokter di bantarkan dan rawat inap
"Kasus ini masih perlu kami dalami dan tersangka yang ada sama kami membuat lap ke polresta. senin anak nya datang membawa surat pengantar VER ke RS.Pringadi dari Polrestabes medan guna di Visum. "Pungkasnya.(Rahmadsyah)