Sumut - Metroinvestigasi.com
Terkait permasalahan yang hangat di tubuh Perusahaan Milik Daerah Provinsi Sumatera utara ( PDAM) yang tak kunjung usai , Aktivis Muda FR. Nasution Minta Gubernur Sumatera Utara segera Evaluasi Kenaikan Gaji dari Direktur Tirtanadi Provisi Sumatera Utara.
Dalam jumpa persnya FR. Nasution sangat menyangkan sikap Para Aparat Penegak Hukum (APH )di provinsi sumatera utara yang kurang serius menyikapi laporan laporan Masyarakat Terkait kecurangan yang di sinyalir merugikan masyarakat di Provinsi Sumatera utara di Perusahaan Air minum Milik Daerah provinsi Sumatera utara.
Mulai dari pemasalahan BOT yang tak kunjung usai, Masalah Loses Air yang belum juga bisa dapat teratasi maupun terkait Reduksi, dan air kotor yang sempat menuai protes dari pelanggan Air minum yang ada di kota Medan.
Belum lagi maslah yang baru baru ini adanya penerima pegawai honorer yang sempat terlaksana dimana para calon Pegawai honorer tersebut di haruskan melengkapi berupa persyaratan tertentu yang memakan biaya namun tak jelas akhirnya hingga hari ini,
Masih di terangkan Bung FR. Nasution bahwa hingga saat ini PDAM Provinsi Sumatera utara belum mendapatkan Cas flow terhadap bisnis yang di jalakan nya eh Alih alih Gaji Direktur Utama PDAM Naik hingga 70 ℅ dari gaji seblumnya, tentu hal ini sangat melukai perasaan masyarakat Sumatera Utara, bagaimana mungkin perusahan yang notabene Tak kunjung mendapatkan ke untungan bisa menaikan Gaji dari Direktur utama PDAM?
Dari mana bisa seorang Direktur utama hanya mementingkan diri pribadi tanpa menonjolkan kinerja serta pelayanan yang
Baik kepada Pelanggan Air minum di Sumatera Utara, temuan yang kami dapatkan bahwa para pekerja BHL yang ada di Perusahaan Daerah ini masih banyak menerima gaji pokok di bawah UMR yang hal ini jelas melanggar dari peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Namun anehnya di saat pendapatan atau keuntungan PDAM sedang terancam serta kesejahteraan Anggota PDM itu sendiri di masi di bawah kata Layak alih- alih Direktur PDAM Tirtanadi Minta gaji Lebih tinggi
Ini tegas dan jelas sudah menyimpang dari harapan Masyarakat yang di atur dalam Peraturan daerah yang ada , menurut data yang kami Terima Gaji seorang Kabir Bedi saat ini Mencapai RP. 81.522.293 per bulan kenaikan yang lebih dari 70% dari gaji sebelumnya menegaskan bahwa Direktur PDAM hanya mementingkan diri pribadi tandas FR.Nasution.
Seprti yang kami ketahui bahwa gaji ini masih di tambah dengan tunjangan tunjangan yang lain diantra nya tunjanagn Oprasional yang tidak di ketahui nominal besaran nya hingga saat ini,, padahal seprti tunjangan SPJ pendidikan Darmawisata dan Hari raya juga akhir tahun sudah cukup untuk mengcover kegiatan seorang Direktur PDAM tapi masih saja tunjangan Oprasional di adakan ada apa ini?" Tandas FR. Nasution pada awak media.
Di akhir wawancaranya FR. Nasution menyampaikan bahwa keputusan Gubernur Jagan tergesah gesah dalam menetapkan untuk kenaikan gaji Direktur Utama PDAM sebab menurut kami hingga saat ini keberhasilan seorang Kabir Bedi selaku Pimpinan di PDAM jauh dari kata sukses dalam melayani air bersih terhadap konsumen air minum itu sendiri jadi segala sesuatu nya perlu di Evaluasi kembali.(Rozi)