MEDAN II METROINVESTIGASI.COM -
(21/7/2022) Massa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara kembali unjuk rasa untuk kedua kalinya di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), terkait dugaan Korupsi Pengadaan Bibit dan dugaan penyalah gunaan wewenang jabatan, diduga melakukan intervensi terhadap Kepala Desa se Kabupaten Simalungun.
Koordinator Aksi Zulfahri Tambusai saat berorasi menyampaikan bahwa, "kami kembali hadir di depan Kantor Kejatisu untuk mencari keadilan di Negeri tercinta ini, dimana sebelumnya pada tanggal 17 Juni 2022 kami sudah menyampaikan laporan secara resmi dugaan tindak pidana korusi ditubuh dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori/Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun terkait pengadaan bibit pohon yang bersumber dari dana desa T.A 2022."
Sambung Zulfahri, "untuk itu kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas DPMPN Kabupaten Simalungun Jonni Saragih diduga kuat telah melakukan korupsi yang sistemik dan terencana diduga mengintervensi Kepala Desa se Kabupaten Simalungun demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok, dan kami mempertanyakan tindak lanjut laporan yang sudah kami sampaikan."
Setelah menyampai orasi dengan tertif masa aksi kemudian ditanggapi oleh Ibu Zuliana PC. Sinaga perwakilan Penkum Kejatisu mengatakan, "Selamat siang, terimakasih buat adik-adik mahasiswa yang sudah datang kemari menyampaikan aspirasi dari Solidaritas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara, kami mewakili Penkum Kejatisu sedang mempelajari dan sudah kami sampaikan pada pimpinan bukan berarti kami main-main, kami mau ini segera dituntaskan tapi kami cek pelajari dulu bersabarlah kalian pokoknya sudah kami sampaikan kepada pimpinan tapi ada aturannya, tapi kita tetap bekerja sama ya agar kasus ini cepat selesai." Tutupnya.
Merespon hal tersebut, Ketua Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara Azwardi Nasution mengatakan "berharap kasus ini agar menjadi perhatian khusus oleh pihak Kejatisu serta jangan ada main mata antara pihak penegak hukum dengan oknum Dinas DPMPN Kabupaten Simalungun, dan kami akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas sehingga hukum tegak lurus tanpa pandang bulu di Sumatera Utara terkhusus di Kabupaten Simalungun. Tutup Azwar.
Diketahui Sebelumnya, Solidaritas Aksi Mahaswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara sudah melakukan aksi yang pertama di Kantor Kejatisu pada tanggal (11/7/2022), menyebut program pemerintah untuk melestarikan lingkungan hidup di Kabupaten Simalungun pengadaan bibit pohon terdapat banyak kejanggalan dan diduga kuat adanya Korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum dinas DPMPN Kabupaten Simalungun.
Sesuai dengan investigasi SAMPAI Sumut di lapangan, untuk setiap bibit pohon dibandrol dengan harga Rp100.000. Fakta di lapangan bibit pohon yang sampai ke kantor kepala Desa berukuran 30-40 cm dan sesuai hasil cek harga lapangan untuk bibit pohon seperti itu hanya Rp20.000-30.000 per bibit pohon, sehingga mereka menduga Negara dirugikan sekitar Rp70.000 per bibit pohon.
Apabila dirata-ratakan setiap desa membeli 100 batang bibit pohon dikali Rp100.000 per bibit pohon dikali 386 desa maka diduga negara dirugikan kurang lebih Rp2,7 miliar. Faktanya banyak desa yang membeli lebih dari 100 batang bibit pohon.
“Yang lebih mengherankan lagi program tersebut diduga tidak pernah dibahas dalam rapat musyawarah desa, sehingga kuat dugaan adanya pelanggaran hukum berupa manipulasi Hasil Musyawarah Desa,”
Selain itu SAMPAI Sumut meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta perusahaan penyedia bibit dalam program tersebut, diantaranya CV RS dan CV ST, dan memeriksa seluruh pangulu di Kabupaten Simalungun yang menganggarkan ADD-nya untuk pembelian bibit pohon.
[ D.M ]