Ada Apa Dengan Polrestabes Medan...?? Laporan Penggelapan Diduga di Petikemaskan.


Medan - Metroinvestigasi.com


Roslina Ginting SE menymbangi Kantor Berita Online Pada Selasa 12 Juli 2022 terkait kekecewaannya terhadap pelayanan kepolisian Polrestabes Medan yang hingga kini tidak mendapat kepastian hukum setelah selama dua Tahun laporannya tidak kunjung juga ada titik terangnya.

Roslina Ginting  menjelaskan pada awak media bahwa dirinya dan kedua temannya yang berinisial CR telah melaporkan tindak penipuan dan penggelapan yang di lakukan Saudari ES ke Polrestabes Medan sejak dua tahun yang lalu, namun kasus ini tidak ada tindakan pasti yang jelas terhadap pelaku penipuan dan penggelapan tersebut. 

Di hadapan wartawan Roslina Ginting membawa Surat laporannya dan SP2HP terkait laporannya tersebut, No. STTP/1058/lV/Yan 2.5/2020 SPKT Polrestabes Medan di mana dugaan penggelapan dan penipuan dengan Total kerugian Rp 434.002.300,- atau (Empat ratus tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah). 

Laporan yang di lakukannya tersebut di terima di Unit Resmob Polrestabes Medan, namun hingga saat ini, terlapor masih belum ditangkap dan belum ditahan juga, meski pun didalam keterangan SP2HP nya masih di tingkat Lidik atau Penyelidikan, pada hal bukti-bukti penggelapan dan penipuan (pelaku) sudah cukup jelas. "Sebab yang menjadi korban dari terlapor bukan hanya saya saja, namun masih ada beberapa korban lainnya yang juga yang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh terlapor dan juga sudah membut laporan yang sama, " kata Roslina Ginting SE kepada Media ini. 

Masih di jelaskan Roslina Ginting, " mengapa kasus yang seperti ini tidak mendapat kepastian hukum, apakah karena saya orang lemah sehingga laporan saya sebagai masayarakat tidak di proses?.  Saya butuh keadilan karena saya juga berhak mendapat keadialan dari Negara saya, jadi saya memohon kepada Dir Propam Polda Semata Utara untuk meninjau kinerja Kepolisian Unit Resmob yang ada di Polrestabes Medan, agar pelaku penipuan segera di tahan sesuai Undang undang yang berlaku, " ungkap Roslina Ginting SE menutup jumpa persnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat whatshap Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Zuhata, Minggu (31/07/2022) malam,'' Enggan Menjawab hasil konfirmasi awak media terkait laporan Kasus 378 (penggelapan dan penipuan).   (RN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama