Dairi - Metroinvestigasi.com
Personil Sat reskrim Polres Dairi dibawah pimpinan Ipda P Lumbantoruan pada kamis sore (26/05/2022) sekira pukul 14.00 Wib. bertempat di parbuluan I, Desa parbuluan kecamatan parbuluan kabupaten Dairi.
telah melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki laki diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian Jenis Togel.
Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH,MH, MKn melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang penangkapan tersebut, Bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Polres Dairi yg merasa risih di desanya terdapat permainan Judi jenis Togel.
sehingga kasat reskrim polres Dairi memerintahkan kanit resum Ipda P Lumbantoruan beserta tim untuk melakukan penyelidikan di desa parbuluan I kecamatan parbuluan, setelah tiba dilokasi, benar adanya seorang lelaki pelaku tindak pidana Judi Togel kemudian petugas menangkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel beserta barang buktinya.
Adapun identitas pelaku tersebut adalah ''DSS'', Siarung arung 01 juli 1973, kristen, Tani, alamat Parbuluan I Desa Parbuluan Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.
Barang bukti yg diamankan bersama pelaku adalah :
- 1(satu) unit HP
- 1(Satu) buku Joyo boyo 1001 tafsir mimpi
- 1(Satu) lembar Kertas Ohm brenk
- 1(Satu) buah buku tulis
- Uang tunai sebesar Rp.220.000,- ( Dua ratus dua puluh ribu rupiah)
lebih lanjut Doni mengatakan bahwa Polres Dairi akan tetap berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, Dalam hal ini Polres Dairi sangat mengharapkan sekali peran serta masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana ataupun kejahatan.didesanya agar tidak segan segan melaporkan kepolres Dairi melalui Call centre 110 atau menghubungi whats app no hp 082352522003 ( LAPOR PAK KAPOLRES! ) dan nama masyarakat yg melaporkan akan kami rahasiakan.
Hal ini agar Situasi Kamtibmas di kabupaten Dairi yg kita cintai tetap terjaga, Aman dan kondusif.(Sigit)