Polsek Labuhan Ruku Ungkap Dua Kasus Pencurian


Batu Bara - Metroinvestigasi.com




Komitmen AKP Fery Kusnadi yang diangkat sebagai Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara untuk memberantas pencurian yang kerap terjadi di wilayah hukumnya, satu per satu dibuktikannya. 


Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus 2 pencurian dan tersangka penadah dari 2 kasus pencurian. Salah satunya bahkan terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha menghindari diri saat ditangkap.


Keberhasilan tersebut diungkapkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi didampingi Waka Polsek Iptu Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean pada press release di Mako Polsek Labuhan Ruku, Rabu (25/5/22). 


“Hari ini ada dua kasus pencurian di Wilkum Polsek Labuhan Ruku yang kita ungkap. Dari empat tersangka berhasil kita tangkap tiga tersangka,” beber AKP Fery Kusnadi.


Kasus pertama yang diungkap adalah kasus pencurian di rumah korban Halimatun Saidah di Dusun III Pokan Desa Ujung Lubu Kecamatan Nibung Hangus yang terjadi Jumat (20/5/22) sekitar pukul 04.00 Wib. 


Pencurian tersebut dilakukan tersangka ASF Alias ​​Naga (27) warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus. Sedangkan HP curiannya dijual kepada tersangsa Syah alias Nanda (21) warga Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.


Akibat tersangsa Syah alias Nanda ditangkap sebagai penadah karena membeli barang antik HP dari tersangka ASF Alias ​​Naga. 

-

Dipaparkan Kapolsek, tersangka ASF Alias ​​Naga masuk ke dalam rumah Halimatun Saidah melalui pintu belakang saat korban sedang tidur. Tersangka mencuri satu unit HP dan uang tunai Rp10 juta dari dalam lemari korban.


“Dalam waktu 1×24 jam kita berhasil membekukan tersangka pencuri dan tersangka penadah barang curian. Tersangka ASF Alias ​​Naga terpaksa kita berikan tindakan tegas (ditembak) karena hendak diambil saat ditangkap,” jelasnya. 


Kasus kedua yang berhasil diungkapkan adalah kasus lama yang terjadi di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Jumat (1/4/22) sekitar pukul 02.00 Wib. 


Disebutkan Kapolsek, tersangka Mhd As alias Asri (28) warga Lingkungan I Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram bersama temannya Emid (DPO) masuk ke toko milik Fahrur Rozi (24) warga Dusun II Desa Pahang Kecamatan Talawi.


Dari dalam toko tersebut, kedua tersangka mencuri barang elektronik dan perabotan rumah tangga senilai hampir Rp5 juta. 


Kapolsek, tersangka ASF Alias ​​Naga dan tersangka Mhd As alias Asri merupakan residivis kasus pencurian yang ditambah dengan keresahan di tengah-tengah masyarakat. 


“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara tersangka penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

(Boyman)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama