Mencoba Melarikan Saat Akan Ditangkap, Kaki Ke 2 Pelaku Pembobol Rumah, Bolong Ditembak


Batu Bara - Metroinvestigasi.com


Berdasarkan surat laporan polisi nomor: LP/B/79/V/2022/SPKT Sek. Labuhan Ruku/Polres Batu Bara/Polda Sumut pada Tanggal 09/Mei/2022 atas nama Pelapor Muhammad Riski (26) warga Jl. Merdeka, Lingkungan 013, Kelurahan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara yang telah mengalami tindak pidana pembongkaran rumahnya disaat di tinggal pergi untuk pergi libur lebaran.

Atas laporan tersebut, tidak menunggu lama Tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku turun ke TKP dan melakukan langkah-langkah Lidik dan menyasar kepada kedua para tersangka, Irwansyah alias Iwan (30) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram dan Rahmadani alias Dani (28) warga Desa Suka Jaya Kevamatan Tanjung Tiram.

Namun ketika hendak di tangkap oleh tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Kedua tersangka mencoba melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku memberikan tindakan tegas terukur, dengan cara menembak kaki dari kedua pelaku. Kini kedua pelaku sudah di tahan di Polsek Labuhan Ruku guna di proses lebih lanjut atas perbuatannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku pencurian (bobol rumah) sebagai berikut : 1. 2 buah jam tangan merek Alexandre Christie, 2. 2 buah jam tangan merek Mirage, 3. 1 buah jam tangan merek Expedition, 4. 1 buah cincin ukir Emas dan 5. uang tunai sebesar Rp 1.500.000,.

Kronologi awal mula kejadian pembobolan rumah milik Muhammad Riski yang disatroni oleh kedua pelaku (Iwan dan Dani), dengan cara memanjat dinding rumah dan membobol asbes atas rumah korban, lalu kedua pelaku masuk kedalam rumah milik korban. Setelah berhasil masuk kedalam rumah lalu kedua pelaku langdung menyikat benda-benda berharga milik Muhammad Riski.

Atas keterangan pers rilis Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH, MH didampingi Wakapolsek Labuhan Ruku Iptu Muhammad Fahmi SH menyatakan, kepada kedua tersangka di persangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

Reporter : Boyman.
Redaktur : S. Siregar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama