Masyarakat Perbuluan Meminta Kepada Instansi Pemerintah Dairi Terkait, Agar Tangkahan Galian C Ilegal Pasir Diduga Milik JS Segera Ditutup

Dairi - Metroinvestigasi.com



Tangkahan Galian C Ilegal yang berada di Jalan Dairi Sidikalang , Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, diduga milik JS, Desa Sigalingging Kecamatan Parbuluan, yang sudah beberapa tahun beroperasi tanpa Izin, sudah sangat membuat resah masyarakat yang tinggal disekitaran lokasi Tangkahan Galian C Ilegal tersebut.


Pasalnya, masyarakat yang tinggal disekitaran lokasi, takut kalau Tangkahan Galian C Ilegal yang sudah beberapa tahun beroperasi tanpa izin tersebut, dapat mengakibatkan bencana alam seperti terjadinya banjir besar, lantaran adanya penambangan pasir ilegal tersebut.


Menurut keterangan salah seorang wargayang tinggal disekitaran lokasi Galian C Ilegal yang tidak mau namanya disebutkan, mengungkapkan keresahannya atas adanya aktifitas penambangan pasir illegal. 


"Galian C ilegal diduga milik JS yang beroperasi di Desa kami, sudah bertahun - tahun berjalan dan setahu saya tidak memiliki izin. Selain itu dengan adanya aktifitas penambangan pasir di Sungai, kami takut yang di gali sama pemilik usaha tersebut dampaknya banyak, karena kami takut terjadi bencana alam seperti banjir besar. Kalau terus beroperasi menggali pasir di Sungai, bakal kami juga yang merasakan akibatnya. " ujar salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi Galian C Ilegal, yang tidak mau namanya dimuat.


Selain itu, masyarakat yang tinggal tidak jauh dari lokasi Galian C ilegal diduga milik JS, berharap kepada pihak instansi terkait, seperti pihak Kepolisian, Bupati, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Menteri Lingkungan Hidup agar segera menutup Galian C ilegal diduga milik JS.


"Kami masyarakat yang tinggal di  Jalan parburuan, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, sangat berharap kepada Bapak Bupati Dairi, Bapak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Ibu Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Kasatreskrim Dairi dan Bapak Kapoldasu, agar segera menindak lanjutin keluhan kami, khususnya yang tinggal (bermukim) dan tinggal berdekatan dengan lokasi Tangkahan Galina C ilegal (penambangan pasir tidak berizin) agar lokasi Galian C ilegal diduga milik JS, bisa segera dihentikan beroperasi dan bila perlu harus segera ditutup, karena kami takut bakal terjadi bencana alam Di Desa kami, lantaran pasir sungai terus dikeruk (diambil)." tambahnya. 


Sementara Pimred salah satu Media Cetak, Live TV Streaming, Media Online &  Pimred Media Online www.metroinvestigasi.com dan Team, coba melakukan investigasi langsung kelokasi Tangkahan Pasir Galian C Ilegal, untuk mengkomfirmasi kepada pemilik usaha Galian C iligal yang diduga milik JS, Kamis (19/05/2022) sekira pukul. 12 : 50 Wib," Namun sayangnya diduga pemilik usaha tangkahan tambang pasir Galian C ilegal, tidak sedang berada di tempat 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama