JAKARTA - METROINVESTIGASI.COM
Hari Pers Nasional yang jatuh pada hari ini (9/2/2022) memang sepatutnya dirayakan semeriah mungkin oleh insan pers tanah air. Namun pertanyaannya, apakah layak HPN 2022 ini dirayakan dengan kemeriahan dan gemerlap anggaran milyaran rupiah uang rakyat, sementara kondisi pers Indonesia masih berada di titik terendah?
Faktanya, 80 persen lebih wartawan dan perusahaan pers di Indonesia masih jauh di bawah standar kemakmuran alias hidup segan mati tak mau. Prosentase angka itu diperoleh dari data informasi yang disebut Dewan Pers sendiri bahwa ada 40 ribuan media online ‘abal-abal’ yang tersebar di seluruh Indonesia.
Lebih parah lagi, dari 34 organisasi pers yang berjasa melahirkan Dewan Pers pasca reformasi seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara sepihak tersisa 7 organisasi yang dilabel konstituen Dewan Pers. Ke 27 organisasi pers, pelaku sejarah pers Indonesia, juga secara sepihak ditendang keluar dari hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.
Mirisnya, 27 organisasi pers tersebut didepak setelah memberi ‘hadiah manis’ kepada Dewan Pers melalui Kesepakatan Bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 untuk memberi penguatan kepada Dewan Pers, termasuk menelorkan keputusan bersama tentang Standar Organisasi Wartawan.
Secara ‘licik’ kesepakatan dan keputusan bersama itulah yang dijadikan alat dan alasan Dewan Pers membuat seluruh produk peraturan organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers dengan dalih memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.
Padahal setelah mendapat penguatan itulah Dewan Pers akhirnya benar-benar dikuatkan pemerintah dengan kucuran milyaran dana APBN dan fasilitas tenaga administrasi dari Kementrian Kominfo untuk kebutuhan staf sekretariat Dewan Pers.
Parahnya, setelah menjadi ‘super power’, Dewan Pers mendepak ke 27 organisasi pers itu dari keikursertaan memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, termasuk usaha mengatur kehidupan pers nasional dengan dalil Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.
Dewan Pers juga dengan bangga mengumumkan ke publik bahwa hanya ada 7 organisasi pers yang diakui sebagai konstituen. Dan saat ini sudah bertambah menjadi 10 organisasi konstituen.
Seiring dengan waktu berjalan, label konstituen itu pun pada tahun 2016 telah dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers.
*Implementasi Program dan Kebijakan Abal-Abal*
Lantas apa yang dikerjakan Dewan Pers selama kurun waktu tahun 2003 sampai 2022 untuk menegakan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, dan memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers?
Dewan Pers hanya berkutat pada bisnis Uji Kompetensi Wartawan –UKW dan verifikasi media dengan tebaran propaganda wartawan dan media abal-abal.
Dengan cara itu Dewan Pers berhasil mencitrakan buruk puluhan ribu media itu jika tidak ikut verifikasi media. Dan ribuan wartawan yang malu disebut abal-abal terpaksa berjibaku ikut UKW berbiaya mahal demi melepas label ‘abal-abal’ versi Dewan Pers.
Padahal kenyataan yang sesungguhnya, UKW versi Dewan Pers itulah yang abal-abal. Karena Lembaga Penguji Kompetensinya tidak bersertifikat lisensi dari negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan asesor atau penguji kompetensinya pun ‘abal-abal’ karena tidak bersertifikat BNSP.
Di sisi pelayanan aduan sengketa pers, media dan wartawan sering dikriminalisasi karena system pelayanan aduan di Dewan Pers, maaf sangat abal-abal. Baik cara menerima aduan dan cara penyelesaian sengketa pers juga tidak professional dan tidak mencerminkan perlindungan kemerdekaan pers.
Banyak wartawan dan media dinyatakan pemberitaannya bukan karya jurnalistik karena wartawan dan Pimrednya tidak mengikuti UKW serta media teradu belum terverifikasi Dewan Pers. PPR Dewan Pers merekomendasi teradu dapat diproses hukum di luar UU Pers atau dengan kata lain dapat dikriminalisasi dengan UU ITE atau pasal pidana pencemaran nama baik.
Sangat disayangkan, cara penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers tidak menggunakan tenaga mediator yang bersertifikat meskipun Mahkamah Agung RI sudah mewajibkan setiap Mediator wajib memiliki Sertifikat Mediator.
Contoh kasus penyelesaian sengketa pers yang amburadul adalah kejadian di Gorontalo ketika Dewan Pers justeru melindungi Pelaku asusila yang mengaku sebagai korban pemberitaan media. Kejadian penggerebekan polisi di sebuah kamar kos dan menangkap basah seorang pejabat Kepala Dinas Kominfo di Kabupaten Gorontalo sedang berduaan dengan isteri orang, justeru direkomendasi Dewan Pers sebagai pelanggaran kode etik.
Peristiwa hukum operasi Justitia yang dilakukan aparat kepolisian dan diliput media, serta ada pelaku yang digrebek dan digelandang ke markas polres justeru dianggap kesalahan pemberitaan yang tidak cover both side.
Media-media yang memberitakan kejadian polisi tangkap pelaku asusila tersebut justeru diancam dan ditakut-takuti Dewan Pers dengan surat panggilan dan ancaman pidana dan denda ratusan juta rupiah jika tidak membuat permintaan maaf kepada pelaku asusila yang digrebek polisi.
Kedua pelaku asusila tersebut akhirnya lolos dari jeratan hukum. Dewan Pers justeru terkesan melindungi pelaku kejahatan dan menyudutkan media.
Selain itu, masih banyak lagi kebijakan aneh dan rancu yang dipraktekan Dewan Pers dalam rangka penyelesaian aduan. Bahkan yang paling parah adalah ketika seorang wartawan bernama Torozidu Lahia yang memberitakan kasus korupsi dinyatakan bersalah dan direkomendasi Dewan Pers untuk diproses hukum di luar UU Pers akhirnya ditahan polisi namun kemudian dibebaskan. Bupati yang ditulisnya korupsi terbukti ditangkap KPK dan divonis bersalah.
Pada tahun 2018, ada juga wartawan Muhamad Jusuf yang tewas di tahanan karena dikriminalisasi. Gara-gara rekomendasi Dewan Pers bahwa wartawannya belum UKW dan medianya belum terverifikasi sehingga diproses hukum di luar UU Pers.
*Revolusi Pers Indonesia*
Wikipedia Indonesia menerangkan tentang dialektika revolusi bahwa revolusi merupakan suatu usaha menuju perubahan menuju kemaslahatan rakyat yang ditunjang oleh beragam faktor, tak hanya figur pemimpin, tetapi juga segenap elemen perjuangan beserta sarananya.
Logika revolusi merupakan bagaimana revolusi dapat dilaksanakan berdasarkan suatu perhitungan mapan, bahwa revolusi tidak bisa dipercepat atau diperlambat, ia akan datang pada waktunya.
Atas kondisi di atas, tak heran organisasi-organisasi non konstituen akhirnya memilih melakukan Revolusi Pers dengan membentuk Dewan Pers Indonesia yang independen untuk keluar dari belenggu stigma ‘abal-abal’ dan penumpang gelap kemerdekaan pers yang ditebar Dewan Pers.
Pergerakan revolusi pers kemudian berlanjut. Untuk mengajari Dewan Pers tentang cara menghadapi media yang disebutnya abal-abal, Dewan Pers Indonesia melalui Serikat Pers Republik Indonesia sudah membetuk tim pembinaan media berita online.
Tahap awal sudah ada 25 media online yang dipasang perangkat SEO (Search Engine Optimise) untuk meningkatkan kekuatan media pada mesin pencarian google.
Dengan cara itu, media-media yang tadinya disebut abal-abal, kini sudah bisa sejajar dengan media-media mainstream pada mesin pencarian google.
Bahkan beberapa media yang berhasil dibangun kekuatannya melalui SEO, beritanya selalu menjadi berita utama pada mesin pencarian Google dengan kata kunci yang dimasukan dalam naskah dan judul berita. Media-media tersebut juga sudah mulai mendapatkan pemasukan dari iklan google adsen.
Metode pembinaan itu yang tidak dilakukan Dewan Pers selama ini. Media-media yang dihina abal-abal itu dibiarkan selama bertahun-tahun termarjinalkan.
Dewan Pers Indonesia melalui DPP SPRI akhirnya mengambil peran itu untuk membina media-media online tersebut secara bertahap. Targetnya 1000 media sampai tahun 2023. Sisanya menunggu anggaran atau dukungan semua pihak agar 40 ribuan media yang disebut abal-abal itu bisa dibina menjadi media professional dan dapat memberikan kesejahteraan bagi wartawannya.
Tak berhenti sampai di situ, Dewan Pers Indonesia melalui SPRI juga mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia untuk memberi contoh kepada Dewan Pers bagaimana membangun kualitas wartawan Indonesia melalui sertifikasi kompetensi yang diakui negara dan berstandar nasional yang diakui dunia internasional.
Lantas apa saja yang selama ini tidak dilakukan Dewan Pers untuk meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 15 Undang-Undang Pers : “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.”
Belanja iklan nasional yang setiap tahun mencapai lebih dari 100 triliun rupiah hanya dibiarkan selama bertahun-tahun dikuasai atau dimonopoli segelintir konglomerat media di Jakarta.
Media online Bisnis.com melaporkan data riset dan analitik Nielsen, bahwa belanja iklan nasional tahun 2021 lalu mencapai Rp259 triliun, naik 13 persen jika dibandingkan dengan 2020. Torehan belanja iklan itu dihitung berdasarkan angka gross rate card di sejumlah media, seperti TV, cetak, radio, dan digital. (Belanja Iklan 2021 Capai Rp259 Triliun, Sektor Online Service Mendominasi – Bisnis.com)
Pada media yang sama juga dilaporkan, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memproyeksikan nilai belanja iklan atau advertising axpenditure (Adex) pada tahun 2022 ini dapat menembus Rp400 hingga Rp416 triliun. (Jelang Pemilu, Ekonom Proyeksikan Belanja Iklan Tahun Ini Tebus Rp416 Triliun – Bisnis.com)
Fakta data dan informasi yang diurai di atas adalah bukti bahwa mayoritas masyarakat pers Indonesia tidak merasakan manfaat dari keberadaan Dewan Pers.
Belanja iklan nasional tidak pernah diperjuangkan untuk terdistribusi hingga ke daerah-daerah. Semua hanya dinikmati oleh perusahaan pers raksasa yang ada di Jakarta saja.
Tak heran, Anggota Dewan Pers selama ini hanya diisi oleh elit wartawan dan pengusaha media untuk menjaga bisnis para konglomerat media yang meraup penghasilan dari monopoli belanja iklan tersebut dengan nilai yang sagat fantastis.
Pajak iklan yang selama ini dipungut dari media langsung masuk ke kas negara lewat kantor pajak. Potensi Pendapatan Asli Daerah dari belanja iklan tidak masuk karena Perda Tentang Pajak Reklame tidak berlaku bagi iklan yang dimuat melalui sarana media cetak, TV, Radio, dan digital media.
Dewan Pers Indonesia sudah memulai melaksanakan pembahasan penyusunan Perda tentang Belanja Iklan yang nantinya dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Setiap iklan di media cetak, TV, Radio, dan digital media seharusnya dikenakan pajak iklan (sejenis Pajak Reklame) yang belum ada Peraturan Daerahnya. Kegiatan tersebut sudah dimulai dibahas di Medan Sumatera Utara pada tahun 2021.
Dengan konsep Perda Pajak Iklan Media Massa ini maka diharapkan perusahaan nasional yang akan mempromosikan produk barang dan jasa dapat menyisikan belanja iklannya untuk didistribusi ke daerah melalui perusahaan cabang atau kantor perwakilan distributor barang dan jasa di setiap provinsi.
Jika konsep ini berhasil maka media atau perusahaan pers lokal akan kebanjiran iklan promosi dari perwakilan perusahaan-perusahan distributor barang dan jasa di setiap provinsi.
*Menggugat Eksistensi Dewan Pers*
Carut-marut kebijakan dan sepak terjang Dewan Pers yang kontroversial mengundang protes keras dari dalam maupun luar konstituen Dewan Pers.
Kelompok non konstituen yang dimotori Serikat Pers Republik Indonesia sempat menggugat eksistensi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat PN gugatan ditolak dan Peraturan Dewan Pers dianggap sebagai peraturan perundang-undangan oleh putusan Majelis Hakim.
Putusan Banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI, Majelis Hakim membatalkan putusan PN Jakarta pusat dan menerima permohonan banding pemohon. Namun dalam putusannya tetap menolak gugatan pemohon dengan pertimbangan bahwa Mahkamah Agung yang berwenang membatalkan Peraturan Dewan Pers.
Untuk mengajukan kasasi di MA, syarat membatalkan peraturan perundangan-undangan adalah peraturan tersebut harus sudah masuk dalam lembar negara.
Namun, seluruh Peraturan Dewan Pers ternyata tidak satupun tercatat dalam lembar negara sehingga tidak bisa dibatalkan MA karena bukan merupakan peraturan perundangan dan penerapannya tidak mengikat.
Penulis selaku warga negara yang memiliki hak konstitusi yang dirugikan oleh pasal dalam UU Pers, kemudian mengajukan uji materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi bersama Soegiharto Santoso, dan Hans Kawengian sebagai wartawan, pimpinan organisasi pers, dan pimpinan media.
Menariknya, dalam sidang di MK Presiden RI Joko Widodo melalui kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM dan Mentri Kominfo mengatakan Dewan Pers hanya sebagai fasilitator bukan regulator yang membuat peraturan di bidang pers.
Dalam keterangan Dewan Pers di persidangan juga mengakui yang berhak membuat peraturan pers adalah organisasi-oganisasi pers. Dewan Pers hanya memfasilitasi keputusan atau konsensus bersama organisasi-organisasi pers itu menjadi peraturan Dewan Pers.
Keterangan pihak terkait yakni pimpinan organisasi pers konstituen Dewan Pers di depan majelis hakim bahwa pihaknya tidak dirugikan hak konstitusinya dengan adanya peraturan Dewan Pers.
Sementara di luar persidangan, salah satu konstituen yakni Serikat Media Siber Indonesia justeru melayangkan protes keras atas kesewenangan Dewan Pers yang tidak melaksanakan keputusan bersama organisasi-oganisasi pers konstituen mengenai peninjauan Statuta Dewan Pers.
SMSI juga menyurat ke Presiden RI agar tidak menetapkan SK Dewan Pers yang sudah diajukan ke Presiden.
Menurut surat yang dilayangkan SMSI dan ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ke Dewan Pers dan Presiden, Dewan Pers menerapkan standar ganda. Ada organisasi perusahaan pers yang hanya memiliki 7 anggota dan tidak memiliki pengurus di minimal 15 provinsi tapi ditetapkan sebagai konstituen dan justeru memiliki 2 orang keterwakilan di Dewan Pers.
Sementara SMSI yang memiliki ribuan anggota di seluruh Indonesia tapi tidak ada satupun keterwakilannya di keanggotaan Dewan Pers dalam kepengurusan baru periode 2022-2025.
Gugatan terhadap eksistensi Dewan Pers ini makin kencang setelah muncul tulisan mengenai dampak dari Peraturan Dewan Pers yang tidak masuk dalam lembar negara dan system pemilihan anggota Dewan Pers yang dinilai cacat hukum.
Kondisi ini tentunya menggambarkan Dewan Pers telah gagal menjalankan amanahnya sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dewan Pers justeru menciptakan kekacauan dan merusak tatanan kehidupan pers nasional.
Kewenangan organisasi-organisasi pers menata dan meningkatkan kehidupan pers nasional diambil alih Dewan Pers. Akibatnya, Revolusi Pers di Indonesia tak bisa dihindari.
Era digital informasi yang makin tak terbendung menuntut peran organisasi pers yang dominan untuk mengembalikan marwah kebebasan pers kepada wartawan.
Saatnya kehidupan Pers Indonesia diatur oleh wartawan bukan oleh pengusaha media dan kaum elit. Pemerintah harus buka mata lebar-lebar bahwa Revolusi Pers merupakan jawaban dari kekacauan yang terjadi selama ini.
Kebutuhan Masyarakat
Pers Indonesia sudah dikotori oleh konglomerasi media yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Media mainstream lebih banyak memainkan isu yang cenderung menciptakan perpecahan.
Masyarakat setiap hari dicekok dengan berita kritik pemerintah tanpa solusi. Seolah-olah negeri ini penuh dengan keributan antar politisi dan sengketa pribadi pesohor yang masuk ke ruang publik.
Informasi pencapain pembangunan dan kebijakan strategis pemerintah untuk memudahkan masyarakat mengetahui fasilitas yang diberikan pemerintah tidak laku bagi pemberitaan di media mainstream.
Isu panas di bidang politik dan perdebatan antar tokoh lebih mendominasi layar pemberitaan media. Sedemikian burukah pemerintah Indonesia di mata pers Indonesia sehingga nyaris tidak ada berita bom bastis tentang prestasi atau pelayanan masyarakat yang baik di tengah krisis.
Berita tentang cara keluar dari krisis ekonomi akibat pandemi jarang dimuat media mainstream. Padahal, publik butuh informasi apapun tentang kiat dan cara keluar dari kemiskinan pasca pandemi.
Media lokal yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah pun terjebak dan hanya sibuk dengan berita pencitraan kegiatan kepala daerah. Karena hanya itu satu-satunya cara media lokal bertahan menyambung operasional media.
Jika saja belanja iklan bisa ikut dinikmati atau ada pemerataan di seluruh media di Indonesia maka independensi pers pasti akan terjaga. Dan pada gilirannya, pers akan professional dan masyarakat akan terpenuhi kebutuhan informasinya.
Jadi kesimpulannya, tak bisa tidak, revolusi pers wajib dilakukan di Indonesia. Revolusi industry telah berhasil menciptakan peluang dan mengentaskan masalah ekonomi di berbagai negara. Kini saatnya revolusi pers harus disukseskan demi kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Selamat Hari Pers Nasional 2022.(HM )