MEDAN - METROINVESTIGASI.COM
MEDAN | Polsek Medan Baru bersama 3 Pilar Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah melaksanakan Himbauan Pelaksanaan PPKM Level-1 Terhadap Masyarakat, Pelaku Usaha Restaurant, Kafe dan Tempat Hiburan, Sabtu,12 Februari 2022.
Pelaksanaan himbauan penerapan PPKM Level-1 itu dilakukan personel Bhabinkamtibmas Kel. Petisah Tengah Kec. Medan Petisah Aipda Irwan Silitonga, Satpol-PP Kota Medan, Trantib Kelurahan Petisah Tengah, Kepala Lingkungan Petisah Tengah dengan menyambangi 4 tempat lokasi usaha.
"Ada 4 tempat usaha yang kita sambangi diantaranya Kor-YOR Jalan Candi Kalasan (sudah tutup), Kafe Heineken Jalan Dazam Raya No.52, Kafe Cara Jalan Dazam Raya serta tempat Jualan makanan dan minuman Dower di Jalan Sparman,"kata Aipda Irwan Silitonga.
Dalam pelaksaan kegiatan tersebut, dikatakan Aipda Irwan Silitonga, pihaknya bersama 3 Pilar menyampaikan himbauan Wali Kota sesuai Perwal No.4 2022, Tgl 18 Januari 2022, kepada Pelaku Usaha dan masyarakat, agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 (5-M) dan mentaati waktu jam operasional buka yakni Pukul 22.00 wib.
"Kepada pelaku usaha, dihimbau agar menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung yang akan masuk," ucapnya.
Ditempat terpisah, Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menyampaikan kegiatan sambang yang dilakukan personel bhabinkamtibmas bersama 3 Pilar sebagai bentuk upaya mendukung program dari pemerintah, agar warga masyarakat selalu menjaga harkamtibmas dimasa pandemi Covid-19 dengan tetap disiplin protocol kesehatan.
“Kepada pemilik usaha dihimbau untuk tetap mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan Handsanitezer serta membuat jarak tempat duduk bagi pengunjung,” sambung Kapolsek Kompol T. Fathir.(Nicolas)