MEDAN - METROINVESTIGASI.COM
Dugaan adanya kehilangan minyak kotor (MIKO) CPO di PT. Perkebunan Sumatera Utara di dua pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan PMKS Kabupaten Batu Bara yang diduga sudah merugikan Negara milyaran rupiah.
Para pendemo dengan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan dan mengunakan alat pengeras suara.
Terpantau awak media ini di lapangan, puluhan masa aksi dari Gerakan Masyarakat Sumatera Utara, yang berada di Jln Pangeran Diponegoro Medan, diduga kuat adanya mafia dalam dugaan kasus dengan hilangnya minyak kotor di PT PSU yang merupakan BUMD dan mengakibatkan kerugian negara hingga Milyaran rupiah. Selasa (08/02/2022).Para pengunjuk rasa meminta Gubernur Sumut usut tuntas
Dimana seharusnya PT. PSU dapat meningkatkan APBD Sumut. Masa aksi juga menyesalkan penyertaan modal sebesar Rp 80 Miliyar di tahun 2020 kepada PT. PSU, yang dinilai tidak berarti apa apa dan tidak ada perubahan terhadap perusahaan milik daerah ini, dinilai manejemen PT PSU belum mampu menunjukan kinerja yang baik.
Para pendemo dan pengunjuk rasa yang diterima langsung oleh Kepala bagian tata usaha. Sepri Aulya Samosir, mengatakan saat ini pihaknya akan mempelajari tuntutan dan akan membentuk tim untuk melakukan investigasi.
Sementara itu ‚ Koordinator aksi, Munawir Siregar menuntut Gubernur Sumatera Utara Bapak H. Edy Rahmayadi dan seluruh aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kehilangan minyak kotor yang merugikan negara miliyaran rupiah.
Berbagai spanduk bertulisan yang dipasang di depan gerbang pintu masuk kantor Gubernur Sumatera Utara.
Kami meminta dan menuntut Bapak Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi dan seluruh aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan kehilangan minyak kotor yang merugikan negara sampai milyaran rupiah, “Tegas Kordinator aksi mengakhiri.
"Lanjutnya Kordinator Aksi, Setelah melakukan orasi selama satu jam dan sudah diterima oleh perwakilan Pemprov Sumut, masa aksi membubarkan diri dengan tertib, dan para pendemo melanjutkan aksi nya kekantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(Sigit)