Diduga Penyidik Jatanras Poldasu Lamban Tangani Kasus Korban Wartawan Online di Belawan


BELAWAN - METROINVESTIGASI.COM



Diduga Sudah Satu minggu kasus penganiayaan,perampokan,penculikan terhadap yang di alami kepada wartawan media online di belawan lamban, pada hari kamis,(27/01/2022) Erianto datang kerumah H bertemu dengan anaknya tidak beberapa lama H menelepon anaknya dan langsung berbicara kepada Erianto" di dalam percakapan Anto di suruh agar Hadir kemartubung besok untuk menjemput uang yang pernah di pakai PH 5.800.000 pada saat perbaikan mobilnya.


Pada hari Jumat (28/01/2022) Erianto datang kemartubung, Sesampainya Erianto di Martubung  langsung bertemu dengan H dan PH berada di atas sepeda motor, saat Erianto menghapiri H dan PH "langsung mengatakan Ini dia orangnya dan Miswan alias iwan langsung keluar dari dalam mobil bersama teman-teman lainnya dan Tampa bertanya langsung menganiaya Erianto dan memasukannya kedalam mobil kijang petak berwarna hijau.


Dan Erianto langsung di naikan kedalam mobil kijang petak berwarna hijau dengan keadaan berdarah- darah dalam perjalanan Erianto terus- terusan dipukuli di dalam mobil kijang oleh teman- teman PH dan Miswan dan langsung di bawa kesebuah tempat di daerah canang yang di katakan salah seorang dari dalam mobil kijang tersebut.


Sesampainya di sebuah tempat Anto terus di pukuli, ditunjangi dan di siksa oleh beberapa dari teman- teman PH dan Miswan yang berada di mobil kijang mengatakan aku preman, aku Intel polisi berani kau,dan menunjukan lencana polisi dan fotonya kepada erianto dan terus- terusan memukuli dan menganiaya  erianto.


Lalu erianto di bawa kembali kesebuah tempat yang iya tidak tahu di mana tepatnya, salah seorang dari dalam mobil tersebut berkata ini tempat polisi habislah kau.pungkas salah seorang dari dalam mobil kijang tersebut.


Disalah satu rumah kami bertemu seorang oknum polisi bernama M.P yang bertugas di polres Belawan, langsung memasukan Erianto kedalam teras rumah yang berpagar, tak lama kemudian MP mengambil sisa tali rambang yang melilit di tanggan  dan langsung mengikat leher Anto dengan tali rambang dan  berkata mau kau kumatikan,"ampun pak kata Erianto MP lalu mengatakan kembali kulepaskan mati kau,,tau,,tau kau.pungkas marudut kepada erianto


Setelah itu saya di bawa kepolres Belawan dan langsung di masukan keruangan juper dan saya langsung di tanyai oleh juper dan mengatakan telpon keluarga sekarang"pungkas juper kepada Eryanto,gimana saya mau telpon pak hp saya gak ada di ambil dengan orang yang mengantarkan saya"kata Anto kepada juper


Lalu Anto di beri handphone dan menelpon keluarganya agar datang kepolres Belawan,sesampainya keluarga Anto kepolres Belawan di suruh berdamai yang iya tidak tahu dari perdamaian apa, iya di suruh untuk menandatangani sebuah surat dengan mata tidak bisa melihat yang masih berdarah- darah setelah itu saya di bawa pulang oleh keluarga saya.pungkas Anto kepada awak media



Tidak senang dengan perbuatan dari mereka Erianto Langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumut  Pada hari sabtu tanggal.29 Janwari 2022 sekitar jam.20.15.wib dan di terima sekitar jam.20.40wib di SPKT dengan nomor : LP/B/175/I/2022/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA.


Dan pada tanggal.31 Janwari 2022 sekitar jam.10.05wib erianto di panggil untuk di minta keterangan tentang kasus Penganiayaan, penculikan dan perampokan diri nya oleh provam Polda Sumut.


Setelah seminggu kasus Penganiayaan, penculikan dan perampokan tersebut pada hari Senin tanggal,7 Februari 2022 sekitar jam.10.15.wib Erianto di panggil oleh unit 1(satu) subit 3 (tiga) untuk di minta keterangan dan para saksi-saksi di Polda Sumatra Utara.


Dari hasil pemeriksaan dan keterangan dari saksi- saksi SP2HP dengan nomor surat : B/333/II /2022 Dirkrimum Polda Sumatra Utara 

a.Undang-undang no.8Tahun 1981 tentang KUHP

b. Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI

C. Telegram Kapolri no.Pol:TR/612/X/1998 tanggal 5 Oktober 1998 tentang kewenangan penyidik untuk menjelaskan perkembangan pendidikan /pendidikan kepada pelapor

d. Laporan polisi nomor lp/b/175/1/2022 spkt/polda Sumatera Utara tanggal 29 Januari 2022 a.n pelapor eryanto,oleh juper Jatanras  

berinisial J atau D dan para saksi-saksi, lainnya di Polda Sumatra Utara.


Pada saat awak media mengkonfirmasi juper berinisial J dan R  mengatakan kita masih melakukan penyidikan dan masih pendalaman saksi-saksi,bila sudah cukup kami lakukan gelar tuk naik sidik.pungkas J Dan R


Saya memohon kepada bapak Kapolri juga Bapak Kapolda Sumatra Utara R.Z.Panca.Putra Simajuntak untuk menyelesaikan kasus penganiayaan,penculikan dan Perampokan terhadap saya agar menangkap para pelaku serta menindak tegas oknum polisi yang bertugas di Sabhara Polres Belawan Berpangkat Aiptu MP yang telah ikut terlibat di dalam penganiayaan saya,"Pungkas Erianto.kepada awak media.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama