Labuhanbatu - Metroinvestigasi.com
Tim Presisi Patroli Polres Labuhanbatu yang dibentuk Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam mengantisipasi tindak kriminalitas menjelang Idul Fitri 1443 H cukup membuahkan hasil. Pasalnya, Tim yang diisi sebanyak 25 Personel ini, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3 Kg di Kotapinang, Labuhanbatu Selatan berinisial HH Alias Hotnar (41) Laki-Laki warga Kecamatan Halongonan Timur, Padang Lawas Utara.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dalam press release, menjelaskan, HH ditangkap pada Senin (25/04/2022) lalu di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan SPBU Kotapinang, Labusel. Rencananya, Ganja tersebut akan diedarkan di Kota Rantauprapat dan Kotapinang. Sudah dilakukan pengembangan di Paluta, namun tidak membuahkan hasil. kata Kasat kepada Metroinvestigasi.com Selasa (26/04/2022)
“Iya, Tim Presisi berhasil menangkap pelaku berinisial HH di Jalinsum Kotapinang dengan barang bukti Ganja seberat 3 Kg pada senin lalu. Sudah kita lakukan pengembangan di Paluta, namun tidak membuahkan hasil,”Jelas Kasat.
Selain itu, Satnarkoba Polres Labuhanbatu juga berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat total 202.28 Gram dari 3 pelaku. Ketiganya berinisial JAH (48) Laki-Laki warga Rantauprapat, S (39) Laki-Laki warga Aek Matio, Rantauprapat dan AS (26) Laki-Laki warga Dusun Sabungan Pekan, Labusel.
Kasat mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal pada hari Sabtu (23/04/2022) yang lalu. Saat itu, Petugas melakukan Undercover Buy dan berhasil menangkap JAH di Jalan By Pass, Rantauprapat dengan barang bukti sabu seberat 9.2 Gram. Kemudian, Tim melakukan pemgembangan dan kembali berhasil meringkus pelaku berinisial S dirumahnya Jalan Aek Matio dan menyita sabu seberat 68.06 Gram yang disimpan di dalam mesin Vacum berwarna biru.
“Kita lakukan undercover buy terhadap JAH. Disitu kita menyita sabu seberat 9.2 Gram. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil meringkus pelaku lain berinisial S dirumahnya. Dari tangan S, kita menyita sabu seberat 68.06 Gram,”Katanya.
Sementara untuk pelaku berinisial AS, Kasat mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (24/04/2022) lalu di Jalinsum, tepatnya simpang tiga Hockle, Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Selatan. Dari tangan AS, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 125.02 Gram Netto dan Sepeda Motor Honda CB berwarna hitam tanpa Nomor Polisi (Nopol) saat mengendarainya.
“Untuk pelaku AS, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 125.02 Gram saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hocklie mengendarai sepeda motor Honda CB warna Hitam tanpa nopol,”Tutupnya.
Terhadap pelaku JAH, S dan AS akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2. Sementara HH akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (Hasibuan)