Percut Seituan - Metroinvestigasi.com
Di minta tanggapan nya prihal diduga tangkap pelaku kasus penganiayaan berat yang di alami oleh Supandi, agar tidak ada lagi premanisme yang terjadi di tanah garapan Jalan Sultan Datuk Kabu, Pasar 3, Desa Tembung, Kecamatan. Percut Sei Tuan,
Katua DPC Ferari Kabupaten. Langkat - Ukurta Toni Sitepu, SH, Menjelaskan bahwa dalam Pasal 1 Butir 24 KUHAP, menerangkan " Laporan adalah pemberitahuan yang di sampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang, tentang suatu dugaan peristiwa pidana".
Hal ini berbeda dengan pengaduan seperti yang tertulis di Pasal 1 Butir 25 KUHAP, menerangkan "Pengaduan di sertai permintaan kepada pihak yang berwenang untuk menindak lanjutinya menurut hukum, kepada seseorang yang di duga telah melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain".
Menindak lanjuti LP No : B / 1066 / III / 2022 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Su, yang di rasa lamban oleh korban, jelas akan menambah deretan panjang keraguan publik akan kinerja pihak kepolisian, hal seperti ini bukan kali pertama di rasakan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Sumut.
Ukurta Toni Sitepu, SH, juga sempat Mengutip kalimat Kepala Ombusmend RI perwakilan Sumatra Utara, Bapak Abyadi Siregar, mengatakan bahwa "Polisi dalam menangani suatu kasus jangan sampai terkesan ada keberpihakan, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan selogan Responsibiliti, Transparansi dan berkeadilan (PRESISI)".
Masih mengutip kalimat Abyadi Siregar, "Tidak semua laporan itu sulit, jika para aparatur menjalankan apa yang di amanatkan Bapak Kapolri, Jadi jangan sampai ada konflik kepentingan sehingga fungsi kepolisian tidak berjalan maksimal, jangan bermain main dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab hingga menyebabkan timbulnya kecurigaan atau ketidak percayaan di masyarakat.
Menurut '' Ukurta Toni Sitepu, SH yang juga Direktur YLBH PAPI", berdasarkan informasi yang di terimanya, tentang dugaan lambannya pihak Polrestabes Medan dalam menindak lanjuti laporan korban Supandi dapat kita lihat dari beberapa sisi (apakah sudah pantas / sebaliknya) :
1. Perkapolri No 12 Tahun 2009, tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana, pasal 11 ayat 1 dan 3, maka setelah laporan di terima, maka 7 hari setelahnya polisi mengeluarkan SPDP,
(Apakah pelapor sudah menerimanya? - Tanya Toni Sitepu)
2. Masih di Perkapolri No 12 Tahun 2009, tentang batas waktu menindak lanjuti laporan, pasal 31memgatakan, untuk perkara yang mudah, selama 30 hari dan pekara yang berat hingga 90 hari,
Nah sementara dalam perkara Supandi, yang mana laporannya di terima tertanggal 29 Maret 2022, walau masuk dalam katagori mudah, namun masih memiliki waktu sekitar 7 hari kedepan.
Namun demikian, kita harus bersabar dan menghormati proses penyidikan pihak kepolisian tentunya.
Kita mendorong teman teman kepolisian bekerja dengan semangat profesional dalam menjalankan amanah atau tanggung jawab.
Namun bila sampai batas waktu nantinya, tidak juga di dapatkan kejelasan atas kasus ini, saya menyarankan agar korban atau pelapor, mengadukan oknum penyidik ke Wasidik atau Ditpropam Polda Sumut, " tutup UTS mengakhiri. (Sgt)